Tgl Surat

1 September 2014

No. Surat

1996/K/KPI/09/14

Status

Peringatan

Stasiun TV

RTV

Program Siaran

"Movinesia"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Movinesia” yang ditayangkan oleh stasiun RTV pada tanggal 20 Agustus 2014 pada pukul 08.24 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja, norma kesopanan dan kesusilaan serta penggolongan program siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).

Program tersebut secara eksplisit menayangkan seorang perempuan menyodorkan pembalut ke wajah seorang pria. KPI menilai adegan tersebut sangat tidak santun dan tidak pantas dilakukan sehingga dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat dan contoh yang tidak baik untuk anak-anak dan remaja.

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar Saudara/i melakukan evaluasi internal atas program ini dan tidak lagi menayangkan adegan serupa baik di program yang sama maupun program lainnya.
Saudara/i wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.



Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.