Tgl Surat |
1 September 2014 |
No. Surat |
2000/K/KPI/09/14 |
Status |
Peringatan |
Stasiun TV |
RCTI |
Program Siaran |
"Seputar Indonesia Pagi” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Jurnalistik “Seputar Indonesia Pagi” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 12 Agustus 2014 pada pukul 04.58 WIB tidak memperhatikan ketentuan terhadap nilai-nilai agama dan prinsip-prinsip jurnalistik yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS). Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar Saudara melakukan evaluasi internal atas program ini serta tidak lagi mengulangi kekeliruan semacam ini. Karena segala sesuatu yang berkaitan dengan Suku, Agama dan Ras adalah hal yang sangat sensitif dan harus dijaga. KPI Pusat meminta kepada Saudara senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih
|