Tgl Surat

25 Agustus 2014

No. Surat

1939/K/KPI/08/14

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia

Program Siaran

"Suka-Suka Uya”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran “Suka-Suka Uya“ yang ditayangkan oleh PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia pada tanggal 11 Agustus 2014 pukul 00.24 WIB.


Program Siaran tersebut menayangkan adegan Uya Kuya menghipnosis sepasang pria dan wanita kemudian si cewek mengatakan “gue punya pacar nggak punya otak, udah gue bawa kerumah bonyok gue malah hilang kayak setan, babi ngepet…….dasar kampret tukang bohong”. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap norma kesopanan dan kesusilaan, penghormatan terhadap hak privasi, ungkapan kasar dan makian serta penggolongan program siaran.


KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 13, Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (4) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal  9, Pasal 13 ayat (1) dan (2), Pasal 14 huruf a dan g serta Pasal 37 ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.


Selain itu, KPI Pusat juga menemukan pelanggaran lainnya pada tanggal 09 Agustus 2014 pukul 00.04 WIB yaitu mengatakan pasangannya “dasar buta warna”. KPI menilai ungkapan atau kalimat tersebut sangat tidak pantas/santun.


KPI Pusat pada tanggal 27 Juni 2014 telah melayangkan Surat Edaran No.1508/K/KPI/06/14 perihal Penghentian Praktek Hypnosis, Hypnoterapi, Relaksasi dan sejenisnya di Lembaga Penyiaran. Jika stasiun televisi akan menayangkan praktek hipnoteraphy dan sejenisnya hanya diperbolehkan untuk program kesehatan dan tidak menyalahgunakan praktek tersebut sebagai bahan olok-olokan, guyonan atau lucu-lucuan.


KPI Pusat menyayangkan ketidakpatuhan dengan tetap menayangkan hypnosis dan sejenisnya pada tanggal 09, 10, 11, 12, dan 14 Agustus 2014 dan juga menampilkan kata-kata yang kasar dan tidak pantas. KPI Pusat akan terus melakukan pemantauan dan meningkatkan sanksi yang lebih berat jika  masih menayangkan muatan-muatan tersebut baik dalam program sejenis maupun program lainnya

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.