Tgl Surat |
22 Agustus 2014 |
No. Surat |
1920/K/KPI/08/14 |
Status |
Peringatan |
Stasiun TV |
Trans 7 |
Program Siaran |
"On The Spot” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis Program Siaran "On The Spot" yang ditayangkan oleh stasiun Trans 7 pada tanggal 10 Agustus 2014 pada pukul 19.05 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS). Program tersebut secara eksplisit menampilkan adegan pria memegang ujung kabel yang bermuatan listrik bertegangan tinggi yang kemudian dialirkan ke tubuhnya. Meskipun dalam tayangan itu, pria tersebut tidak merasakan efek dari tegangan listrik, namun KPI Pusat menilai adegan tersebut sangat berbahaya dan rentan untuk ditiru oleh anak-anak. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar melakukan evaluasi internal atas program ini dan tidak lagi menayangkan adegan serupa baik di program yang sama maupun program lainnya . Jika tetap ingin menayangkan adegan tersebut wajib mematuhi ketentuan jam tayang dewasa yakni pukul 22.00-03.00 WIB. |