Tgl Surat |
19 Agustus 2014 |
No. Surat |
1905/K/KPI/08/14 |
Status |
Teguran Tertulis Kedua |
Stasiun TV |
ANTV |
Program Siaran |
"Ripley's Believe It Or Not” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Ripley’s Believe It Or Not” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 10 Agustus 2014 pada pukul 07:47 WIB. Program tersebut secara eksplisit menayangkan adegan berbahaya seorang wanita berjalan di atas pecahan kaca tanpa menggunakan alas kaki. Selain itu terdapat pula adegan dimana seorang wanita ditimbun banyak pecahan kaca hingga lehernya. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, ketentuan jam tayang serta penggolongan program siaran yang diatur dalam P3 dan SPS. KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. Menurut catatan KPI Pusat, program ini telah menerima Surat Teguran Tertulis Pertama No. 1550/K/KPI/07/14 tertanggal 2 Juli 2014. Secara lisan KPI Pusat telah beberapa kali menyampaikan kepada saudara untuk melakukan editing secara sempurna terhadap adegan-adegan berbahaya pada program ini. Jika saudara ingin menayangkan program ini harus mematuhi ketentuan jam tayang dewasa yakni di atas pukul 22.00 WIB. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua. Atas pelanggaran ini, kami akan terus melakukan pemantauan dan meningkatkan sanksi yang lebih berat jika Saudara tidak mengindahkan teguran ini. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|