Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran “CCTV” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 4 Agustus 2014 pada pukul 11.06 WIB.
Program tersebut menayangkan adegan berbahaya yaitu seorang pria yang tiba-tiba loncat dan menyundulkan kepalanya pada kipas angin yang berputar. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran.
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
Menurut catatan KPI Pusat, program ini telah menerima Surat Teguran Tertulis Pertama No.715/K/KPI/04/14 tertanggal 1 April 2014. Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua.
Perlu KPI ingatkan bahwa pada tanggal 13 Maret 2014 dan 25 Juni 2014 KPI Pusat secara lisan telah menyampaikan potensi pelanggaran Program CCTV dan meminta agar Trans 7 segera melakukan evaluasi/perbaikan dan tidak lagi menayangkan adegan berbahaya, namun masih ditemukan pelanggaran. Atas pelanggaran ini, KPI akan terus melakukan pemantauan dan meningkatkan sanksi yang lebih berat jika tetap tidak membenahi Program ini sesuai dengan ketentuan P3SPS.
|