Tgl Surat

11 Agustus 2014

No. Surat

1805/K/KPI/08/14

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

RCTI

Program Siaran

"Box Office Indonesia”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Box Office Indonesia” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 30 Juli 2014 pada pukul 00.17 WIB.


Program tersebut menayangkan adegan dimana laki-laki dan perempuan sedang berciuman bibir di dalam mobil. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja serta larangan menampilkan adegan ciuman bibir.


KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 16 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 18 huruf g. Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administrasi Teguran Tertulis.

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.