Tgl Surat |
24 Juli 2014 |
No. Surat |
1727/K/KPI/07/14 |
Status |
Edaran |
Stasiun TV |
Seluruh Lembaga Penyiaran |
Program Siaran |
Tayangan Infotainment |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat berdasarkan tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”) berkewajiban untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang dinilai berpotensi melanggar khususnya merugikan pihak yang diberitakan. Pada hari Rabu Tanggal 23 Juli 2014, Artis Marshanda memberikan kuasa kepada pengacaranya untuk menyampaikan keluhan, keberatan dan pengaduan atas beberapa tayangan infotainment dalam 2 (dua) hari ini yang menyiarkan pemberitaan dirinya melepas jilbab. Marshanda mengeluhkan pemberitaan tentang dirinya tersebut telah dikaitkan dengan kasus perceraian, hak asuh anak, orang ketiga, masalah kejiwaan/depresi bahkan program infotainment menampilkan hujatan dan opini negatif dari orang-orang terhadap dirinya di social media. KPI telah melakukan kajian atas beberapa program siaran yang memberitakan mengenai hal ini. Kami meminta semua pemberitaan mengenai Marshanda melepas jilbab tidak dikaitkan dengan hal-hal di atas yang dapat:
Demikian surat edaran KPI Pusat agar diperhatikan dan dipatuhi. |