Tgl Surat

22 Juli 2014

No. Surat

1713/K/KPI/07/14

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

ANTV

Program Siara

Program Siaran “Pesbukers Ramadhan"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tetang Penyiaran (UU Penyiaran), Pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran "Pesbukers Ramadhan" yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 6 Juli 2014 pada pukul 17.06 WIB.


Program tersebut menayangkan adegan dimana Kartika tengah menyeka muka Sapri dengan menggunakan kain lap yang berlumuran tinta hitam. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja serta norma kesopanan dan kesusilaan.


KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.


KPI Pusat meminta agar menjadikan P3 dan SPSTahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.