Tgl Surat |
21 Juli 2014 |
No. Surat |
1697/K/KPI/07/14 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia |
Program Siaran |
Program Siaran "Gentara" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran “Gentara” yang ditayangkan oleh PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia pada tanggal 13 Juli 2014 mulai pukul 08.29 WIB.
Pada program tersebut secara close up menampilkan goyangan atau tarian yang mengandung unsur erotis mengeksploitasi bagian tubuh (dada dan bokong). Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, penggolongan program siaran serta pelarangan dan pembatasan muatan seksualitas.
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14, Pasal 16 dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 18 huruf h dan Pasal 37 ayat 4 huruf (a).
Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.
KPI Pusat meminta kepada Saudara agar menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.
|