Tgl Surat

21 Juli 2014

No. Surat

1696/K/KPI/07/14

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia

Program Siaran

Program Sinetron "Di sini Ada Tuyul"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Sinetron “Di sini Ada Tuyul” yang ditayangkan oleh PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia pada tanggal 13 Juli 2014 mulai pukul 18.30 WIB.

 

Pada program tersebut menayangkan adegan dimana 2 orang anak melempar korek api yang menyala ke dalam kardus yang berisi petasan. KPI menilai adegan tersebut sangat berbahaya dan berpotensi untuk ditiru anak. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran.

 

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat 4 huruf (a). Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif TeguranTertulis.

 

Selain itu, KPI Pusat juga menemukan pelanggaran pada tanggal 15 Juli 2014 pukul 18.40 dimana terdapat 2 orang laki-laki sedang memanjat tiang listrik lalu memegang kabelnya dan tersetrum. Kami menilai penayangan adegan tersebut sangat berbahaya.

 

KPI Pusat meminta kepada Saudara agar menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.