Tgl Surat

21 Juli 2014

No. Surat

1714/K/KPI/07/14

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Trans 7

Program Siaran

Program Siaran "Pas Sahur"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran “Pas Sahur” yang ditayangkan oleh stasiun Trans 7 pada tanggal 11 Juli 2014 pada pukul 02.08 WIB.

 

Program tersebut menayangkan  adegan Cah Lontong tengah mengoleskan deodorant ke mulut Ajiz gagap. KPI menilai adegan tersebut tidak pantas dilakukan dan rentan ditiru anak-anak dan remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja serta norma kesopanan dan kesusilaan.

 

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 14 ayat (2) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 ayat (1) serta Pasal 37 ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

 

KPI Pusat meminta kepada Saudari agar menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.