Tgl Surat

21 Juli 2014

No. Surat

1694/K/KPI/07/14

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Global TV

Program Siara

Program Siaran "Best Home Video"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3danSPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Best Home Video” yang ditayangkan oleh stasiun Global TV pada tanggal 01 Juli 2014 pada pukul 09.52 WIB.

 

Pelanggaran pada Program tersebut yaitu menayangkan seorang wanita yang tengah menari dengan mengenakan bra dan saat bergoyang, rok yang dikenakan melorot sehingga memperlihatkan bagian tubuh yang tidak pantas. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, norma kesopanan serta pelarangan menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu.

 

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 16 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 18 huruf h Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administrasi TeguranTertulis.

 

KPI Pusat meminta kepada Saudara agar senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

 

Hak Cipta © 2025 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.