Tgl Surat |
22 Juli 2014 |
No. Surat |
1715/K/KPI/07/14 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
Indosiar |
Program Siara |
Program Siaran “Assalamualaikum D’Terong Show” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran “Assalamualaikum D’Terong Show” yang ditayangkan oleh stasiun Indosiar pada tanggal 15 Juli 2014 pada pukul 20.08 WIB.
Pada Program tersebut ditemukan pelanggaran ketika Ivan mengatakan Rina Nose dengan sebutan Janda 7 (tujuh) kali, kemudian Irvan Hakim juga mengatakan Saypul Jamil duda dibawah umur. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja, norma kesopanan dan kesusilaan serta larangan menampilkan muatan yang melecehkan orang dan/atau kelompok tertentu.
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 14 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan (2) huruf c serta Pasal 37 ayat (4) huruf a.
Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.
KPI Pusat meminta kepada Saudara agar menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.
|