Tgl Surat

2 Juli 2014

No. Surat

1549/K/KPI/07/14

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

"Senandung Maut"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran “Senandung Maut” yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV pada tanggal 20 Juni 2014 pada pukul 18.10 WIB.

 


Program tersebut secara eksplisit menayangkan adegan perempuan yang duduk di atas ayunan yang tinggi kemudian ayunan tersebut diturunkan perlahan ke dalam sebuah bak air yang berisi macam-macam binatang seperti ikan, katak, kadal dan ular. KPI menilai adegan tersebut sangat berbahaya dan tidak pantas dilakukan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja, ketentuan jam tayang serta penggolongan program siaran.

 


KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.