Tgl Surat

2 Juli 2014

No. Surat

1550/K/KPI/07/14

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

ANTV

Program Siaran

"Ripley's Believe It Or Not"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran “Ripley’s Belive It or Not” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 22 Juni 2014 mulai pukul 07.53 WIB.

 


Program tersebut secara eksplisit menayangkan adegan berbahaya dimana seorang pria tengah berbaring di atas gulungan kawat berduri kemudian diberikan beban berupa sebuah papan dan 12 (dua belas) orang perempuan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja, ketentuan jam tayang serta penggolongan program siaran.

 


KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.