Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran “DAHSYAT” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 28 Juni 2014 mulai pukul 8.21 WIB.
Program Siaran tersebut menayangkan adegan dimana Uya Kuya melakukan terapi phobia kepada Raffi Ahmad yang phobia pada rambutan. Pada saat Raffi telah berhasil diterapi, dia membayangkan rambutan seperti seorang bayi kemudian menciuminya. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran.
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat 4 huruf (a). Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.
KPI Pusat telah melayangkan Surat Edaran No.1508/K/KPI/06/14 perihal Penghentian Praktek Hypnosis, Hypnoterapi dan Relaksasi di Lembaga Penyiaran pada tanggal 27 Juni 2014. Jika stasiun televisi akan menayangkan praktek terapi phobia, maka wajib menghadirkan seorang pakar yang mampu menjelaskan sistem, manfaat dan dampak dari kegiatan ini sehingga masyarakat memperoleh informasi yang memadai dan tidak menyalahgunakan praktek tersebut.
|