Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran Iklan Layanan Masyarakat “KB Andalan” yang ditayangkan oleh stasiun Trans 7 pada tanggal 11 Juni 2014 pada pukul 06.44 WIB.
Program tersebut menampilkan iklan KB Andalan di bawah pukul 22.00 WIB. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja serta ketentuan jam tayang iklan dewasa.
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (3). Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Menurut catatan KPI Pusat, program ini telah menerima surat Peringatan No. 1333/K/KPI/06/14 tertanggal 09 Juni 2014. KPI Pusat meminta agar menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Jika ingin tetap menayangkan iklan tersebut wajib mematuhi ketentuan siaran iklan produk dan jasa untuk dewasa yakni pukul 22.00-03.00 waktu setempat.
|