Tgl Surat

30 Juni 2014

No. Surat

1523/K/KPI/06/14

Status

Peringatan

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

Iklan Layanan Masyarakat "KB Andalan"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai pada Siaran Iklan Layanan Masyarakat “KB Andalan” yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV pada tanggal 11 Juni 2014 pada pukul 10.52 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan kepada anak-anak dan remaja serta ketentuan jam tayang iklan dewasa.


Program tersebut menampilkan iklan KB Andalan di bawah pukul 22.00 WIB. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memberikan Peringatan agar melakukan evaluasi internal atas iklan ini serta memperhatikan ketentuan jam tayang. Jika ingin menayangkan iklan tersebut wajib untuk mematuhi ketentuan jam tayang dewasa yakni pukul 22.00-03.00 WIB.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.