Tgl Surat |
30 Juni 2014 |
No. Surat |
1523/K/KPI/06/14 |
Status |
Peringatan |
Stasiun TV |
Trans TV |
Program Siaran |
Iklan Layanan Masyarakat "KB Andalan" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai pada Siaran Iklan Layanan Masyarakat “KB Andalan” yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV pada tanggal 11 Juni 2014 pada pukul 10.52 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan kepada anak-anak dan remaja serta ketentuan jam tayang iklan dewasa.
|