Mengingat dalam beberapa hari lagi masyarakat Indonesia akan memasuki bulan suci Ramadhan, maka Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”) berkewajiban untuk mengingatkan kembali kepada seluruh lembaga penyiaran, untuk tidak menayangkan Program Siaran yang bertentangan dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan dan Standar Program Siaran terutama yang bermuatan hal-hal sebagai berikut:
1. Goyangan yang erotis dan mengeksploitasi bagian-bagian tubuh wanita seperti dada, paha dan bokong; 2. Adegan-adegan yang seronok atau vulgar; 3. Pakaian yang minim dan memperlihatkan bagian-bagian tubuh wanita seperti dada, paha dan bokong; 4. Pria berprilaku dan berpakaian kewanitaan; 5. Adegan kekerasan dan candaan kasar; 6. Mengungkapkan secara terperinci aib/kerahasiaan seseorang; 7. Konflik secara eksplisit dan provokatif; 8. Siaran yang bermuatan mistik, horror dan supranatural yang menimbulkan ketakutan dan kengerian pada khalayak di bawah jam 22.00 waktu setempat. Walaupun ditayangkan di atas jam 22.00, Lembaga Penyiaran wajib mematuhi ketentuan pelarangan dan pembatasan program siaran yang bermuatan mistik, horror dan supranatural; 9. Adegan yang mengarah kepada hubungan seks atau keintiman pria dan wanita seperti ciuman; dan 10. Menyisipkan Iklan Niaga pada saat Adzan.
Kami meminta Lembaga Penyiaran untuk menghormati bulan suci Ramadhan dengan menayangkan tayangan yang tidak menggangu kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan Ibadah Puasa.
|