Tgl Surat

16 Juni 2014

No. Surat

1394/K/KPI/06/14

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

"Ceriwis"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran “Ceriwis” yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV pada tanggal 31 Mei 2014 pada pukul 07.36 WIB.


Pada Program tersebut terdapat adegan seorang pria sedang menjalankan theraphy dengan menggunakan setrika, KPI menilai adegan tersebut berbahaya dan rentan untuk ditiru oleh anak-anak karena diperlihatkan adegan menyetrika punggung secara eksplisit. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja, ketentuan jam tayang serta penggolongan program siaran.


KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.