Tgl Surat

16 Juni 2014

No. Surat

1396/K/KPI/06/14

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

TV One

Program Siaran

Jurnalistik "Kabar Dunia"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “Kabar Dunia” yang ditayangkan oleh stasiun TV One pada tanggal 29 Mei 2014 pada pukul 00.21 WIB.


Pelanggaran pada Program tersebut yaitu pada segmen promo Film yang menayangkan cuplikan Film ‘Vanishing Act’ secara eksplisit dimana laki-laki dan perempuan sedang berciuman bibir. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja serta pelarangan adegan ciuman bibir.


KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 16 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 18 huruf g. Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administrasi Teguran Tertulis.

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.