Tgl Surat |
9 Juni 2014 |
No. Surat |
1330/K/KPI/06/14 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
ANTV |
Program Siaran |
Siaran Animasi "Bima Sakti" |
Deskripsi Pelanggaran |
Program Siaran Animasi tersebut secara eksplisit menayangkan adegan pemukulan yang dilakukan berulang kali ke wajah lawannya. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja, penggolongan program siaran serta pelarangan dan pembatasan adegan kekerasan.
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (4) huruf a dan d. Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Selain itu, KPI Pusat juga menemukan adegan lainnya pada tanggal 12 Mei 2014 pukul 13.02 WIB yang menayangkan adegan pelemparan ke arah Bima dengan menggunakan pisau. Adegan ini sangat berbahaya dan rentan untuk ditiru dan dilakukan oleh anak-anak.
KPI menilai tayangan Animasi ini secara keseluruhan bermuatan kekerasan, sehingga tidak layak tayang pada jam tayang anak-anak atau klasifikasi A. Jika tetap ingin menayangkan Program tersebut dapat menayangkannya pada jam tayang dewasa yaitu pukul 22.00-03.00 WIB. |