Tgl Surat

9 Juni 2014

No. Surat

1330/K/KPI/06/14

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

ANTV

Program Siaran

Siaran Animasi "Bima Sakti"

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran Animasi “Bima Sakti” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 12 Mei 2014 pada pukul 12.53 WIB.

 

Program Siaran Animasi tersebut secara eksplisit menayangkan adegan pemukulan yang dilakukan berulang kali ke wajah lawannya. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja, penggolongan program siaran serta pelarangan dan pembatasan adegan kekerasan.

 

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (4) huruf a dan d. Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

 

Selain itu, KPI Pusat juga menemukan adegan lainnya pada tanggal 12 Mei 2014 pukul 13.02 WIB yang menayangkan adegan pelemparan ke arah Bima dengan menggunakan pisau. Adegan ini sangat berbahaya dan rentan untuk ditiru dan dilakukan oleh anak-anak.

 

KPI menilai tayangan Animasi ini secara keseluruhan bermuatan kekerasan, sehingga tidak layak tayang pada jam tayang anak-anak atau klasifikasi A. Jika  tetap ingin menayangkan Program tersebut dapat menayangkannya pada jam tayang dewasa yaitu pukul 22.00-03.00 WIB.



Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.