Tgl Surat

9 Juni 2014

No. Surat

1335/K/KPI/06/14

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

PT. Cipta Pendidikan Televisi Indonesia

Program Siaran

"Teddy Boy"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran “Teddy Boy” yang ditayangkan oleh PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia pada tanggal 16 Mei 2014 pada pukul 17.57 WIB.

 

Program Siaran tersebut secara eksplisit menayangkan adegan berbahaya dimana seorang anak laki-laki bersama dengan bonekanya lompat dari lantai 2 (dua) rumahnya, KPI menilai adegan tersebut sangatlah berbahaya dan rentan untuk ditiru oleh anak-anak. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja.

 

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.