Tgl Surat |
9 Juni 2014 |
No. Surat |
1333/K/KPI/06/14 |
Status |
Peringatan |
Stasiun TV |
Trans 7 |
Program Siaran |
ILM "KB Andalan" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai pada Siaran Iklan Layanan Masyarakat “KB Andalan” yang ditayangkan oleh stasiun Trans7 pada tanggal 18 Mei 2014 pada pukul 15.30 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan kepada anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran. Program tersebut menampilkan iklan KB Andalan di bawah pukul 22.00 WIB. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memberikan Peringatan agar melakukan evaluasi internal atas iklan ini, serta memperhatikan ketentuan jam tayang. Jika ingin menayangkan iklan tersebut wajib untuk mematuhi ketentuan jam tayang dewasa yakni pukul 22.00-03.00 WIB.
|