Tgl Surat

30 Mei 2014

No. Surat

1224/K/KPI/05/14

Status

Peringatan

Stasiun TV

RCTI

Program Siaran

Pemberitaan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”), pemantauan, hasil analisis, dan pengaduan masyarakat tentang Pemberitaan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang ditayangkan oleh stasiun televisi RCTI pada tanggal 19 sampai dengan 25 Mei 2014, menemukan adanya kecenderungan tidak diperhatikannya netralitas isi siaran dan prinsip-prinsip jurnalistik yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 serta ketentuan dalam Pasal 36 ayat (4) UU Penyiaran:

 

“isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.”

 

Temuan di atas didasarkan pada hasil penilaian KPI, yaitu: 1) ketidaknetralan yang dinilai dari adanya pemanfaatan isi siaran untuk kepentingan perorangan, golongan dan/atau kelompok tertentu, yang semata-mata bukan untuk kepentingan publik; dan 2) prinsip berimbang yang dinilai dari tidak diberikannya ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

 

KPI Pusat melalui surat peringatan ini meminta kepada Saudara agar memperhatikan netralitas isi siaran yang telah diatur dalam UU Penyiaran, PP 50 Tahun 2005 dan P3 dan SPS serta prinsip-prinsip jurnalistik yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik serta P3 dan SPS.



Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.