Tgl Surat

21 Mei 2014

No. Surat

1117/K/KPI/05/14

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

Bioskop Indonesia Premier "Cermin Pemantul Jodoh"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran Bioskop Indonesia Premier “Cermin Pemantul Jodoh” yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV pada tanggal 30 April 2014 pada pukul 13.41 WIB.

 

Program tersebut menayangkan secara eksplisit seorang lelaki yang mencekik dan mendorong seorang perempuan karena telah mencuri sebuah cermin. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja, pembatasan program bermuatan kekerasan serta penggolongan program siaran dan ketentuan jam tayang.

 

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 25, dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

 

Selain itu, KPI Pusat menemukan pelanggaran lain pada tanggal 25 April 2014 pukul 13.32 WIB dimana terdapat adegan perkelahian dan pemukulan seorang lelaki menggunakan botol kaca serta pada tanggal 24 April 2014 pukul 13.50 WIB ditemukan adegan penusukan seorang lelaki pada perutnya menggunakan pisau di sebuah diskotik akibat menghina seorang office boy.

 

KPI Pusat meminta dalam waktu 7 (tujuh) hari ke depan sejak tanggal surat ini dikeluarkan untuk membenahi program Siaran Bioskop Indonesia Premier yang sarat kekerasan, mengingat banyak pihak mensinyalir program kekerasan menjadi salah satu pemicu kekerasan terhadap anak-anak dan remaja saat ini.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.