Tgl Surat |
20 Mei 2014 |
No. Surat |
1095/K/KPI/05/14 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
SCTV |
Program Siaran |
"Diam-Diam Suka" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Sinetron “Diam-Diam Suka” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 13 April 2014 pada pukul 18.28 WIB.
Program tersebut menayangkan secara eksplisit adegan perkelahian dan saling pukul antar remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja, penggolongan program siaran dan pembatasan adegan kekerasan.
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.
KPI Pusat meminta dalam waktu 7 (tujuh) hari ke depan sejak tanggal surat ini dikeluarkan, untuk membenahi Program Sinetron Diam-Diam Suka yang sarat intimidasi/bullying dan kekerasan mengingat banyak pihak mensinyalir tindakan tersebut menjadi salah satu pemicu kekerasan terhadap anak-anak dan remaja saat ini. |