Tgl Surat |
12 Mei 2014 |
No. Surat |
1032/K/KPI/05/14 |
Status |
Peringatan |
Stasiun TV |
Trans TV |
Program Siaran |
"Bioskop Trans TV - Black Hawk Down" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis, menilai Program Siaran "Bioskop Trans TV - Black Hawk Down" yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV pada tanggal 13 April 2014 pada pukul 01.30 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang pelanggaran dan pembatasan kekerasan yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).
Walaupun Program tersebut tayang pada pukul 01.30 WIB, namun secara eksplisit menayangkan adegan mengambil peluru dari dalam tubuh (jantung) yang terluka dan berdarah-darah.
Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar melakukan evaluasi internal atas program ini serta melakukan editing terlebih dahulu pada adegan tersebut jika ingin menayangkan kembali. |