Tgl Surat |
5 Mei 2014 |
No. Surat |
960/K/KPI/05/14 |
Status |
Peringatan |
Stasiun TV |
Trans TV |
Program Siaran |
"Yuk Keep Smile" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Yuk Keep Smile” yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV pada tanggal 10 April 2014 pada pukul 21.06 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja, norma kesopanan dan kesusilaan serta penggolongan program siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).
Program tersebut menayangkan adegan para pemain YKS mengikatkan boneka pocong ke punggung Bopak, sehingga Bopak menjerit ketakutan. KPI menilai tayangan tersebut menampilkan muatan atau perilaku yang tidak pantas sebagai hal yang lumrah untuk dilakukan.
Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar melakukan evaluasi internal atas program ini, memperhatikan perlindungan anak-anak dan remaja, norma kesopanan dan kesusilaan, menghindari penayangan perilaku yang tidak pantas.
|