Tgl Surat |
5 Mei 2014 |
No. Surat |
959/K/KPI/05/14 |
Status |
Peringatan |
Stasiun TV |
ANTV |
Program Siaran |
"Tom & Jerry" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Tom & Jerry” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 4 Maret 2014 pada pukul 08.01 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja, pelarangan dan pembatasan siaran rokok, napza dan minuman beralkohol serta penggolongan program siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).
Program tersebut menayangkan adegan tokoh Spike tengah merokok. KPI menilai tayangan tersebut menampilkan perilaku yang tidak pantas serta dapat menimbulkan dampak negative dan berpotensi ditiru oleh anak.
Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar melakukan evaluasi internal atas program ini serta memperhatikan perlindungan anak-anak dan remaja sehingga tidak lagi menayangkan adegan serupa yang dapat mendorong anak belajar tentang perilaku/hal-hal yang tidak pantas. |