Tgl Surat |
5 Mei 2014 |
No. Surat |
958/K/KPI/05/14 |
Status |
Peringatan |
Stasiun TV |
ANTV |
Program Siaran |
"Bukan Pocong Biasa" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “BUKAN POCONG BIASA” yang ditayangkan di stasiun ANTV pada tanggal 13 April 2014 pada pukul 13.59 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan kepada anak-anak dan remaja, pembatasan dan pelarangan program siaran bermuatan mistik, horor, dan supranatural serta penggolongan program siaran.
Program tersebut menayangkan wujud penampakan pocong yang menyebabkan dua orang histeris dan lari terbirit-birit karena ketakutan. Program ini juga memuat effect/suara yang mengerikan. KPI menilai penayangan ini dapat menimbulkan kengerian dan ketakutan kepada khalayak khususnya anak-anak dan remaja.
Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memberikan peringatan agar Saudara melakukan evaluasi internal atas program ini, memperhatikan ketentuan perlindungan kepada anak-anak dan remaja, pembatasan dan pelarangan program siaran bermuatan mistik, horor, dan supranatural serta penggolongan program siaran.
KPI Pusat meminta agar tidak lagi menayangkan program tersebut di luar jam tayang dewasa yakni pukul 22.00-03.00 waktu setempat serta senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.
|