Tgl Surat |
5 Mei 2014 |
No. Surat |
957/K/KPI/05/14 |
Status |
Peringatan |
Stasiun TV |
ANTV |
Program Siaran |
"Angker Banget" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai pada Program Siaran “ANGKER BANGET” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 12 April 2014 pada pukul 19.25 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan kepada anak-anak dan remaja, pembatasan dan pelarangan program siaran bermuatan mistik, horor, dan supranatural serta ketentuan jam tayang.
Program tersebut menayangkan beberapa orang yang menjelajahi sebuah tempat angker di Dago Pakar dan memberikan kesaksian bahwa dirinya melihat dan merasakan penampakan di tempat tersebut. Program ini juga memuat effect/suara yang mengerikan. KPI menilai tayangan tersebut mengandung muatan mistik, horror dan supranatural yang dapat menimbulkan kengerian pada khalayak.
Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar melakukan evaluasi internal atas program ini, memperhatikan ketentuan tentang perlindungan kepada anak-anak dan remaja serta pembatasan dan pelarangan program siaran bermuatan mistik, horor, dan supranatural. Sehingga tidak lagi menayangkan acara serupa di luar jam tayang dewasa yakni pukul 22.00-03.00 WIB. |