Tgl Surat |
5 Mei 2014 |
No. Surat |
956/K/KPI/05/14 |
Status |
Peringatan |
Stasiun TV |
RCTI |
Program Siaran |
SILET |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “SILET” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 12 April 2014 pada pukul 11.48 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak serta penggolongan program siaran
Program tersebut menayangkan manusia kuat yang dihinggapi ribuan lebah dalam waktu tertentu. KPI menilai muatan pada program tersebut sangat mengerikan, berbahaya dan dapat menimbulkan dampak negatif serta ketidaknyamanan.
Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar Saudara melakukan evaluasi internal atas program ini serta memperhatikan ketentuan tentang perlindungan kepada anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran.
KPI Pusat meminta kepada Saudara agar tidak lagi menayangkan adegan serupa di luar jam tayang dewasa yakni pukul 22.00-03.00 WIB serta senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. |