Tgl Surat

14 April 2014

No. Surat

850/K/KPI/04/14

Status

Edaran mengenai Muatan Program Siaran Sinetron

Stasiun TV

Seluruh Stasiun TV

Program Siaran


Deskripsi Pelanggaran

 

 

Telah dilakukannya diskusi antara KPI dengan Lembaga Penyiaran Televisi dan Rumah Produksi pada Hari Jumat 11 April 2014 yang bertempat di Kantor KPI Pusat, maka Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”) berkewajiban untuk mengingatkan kepada seluruh stasiun televisi agar tidak menayangkan Program Sinetron yang memuat hal-hal sebagai berikut:

 

1. Muatan yang melecehkan orang/kelompok tertentu, seperti: orang miskin, orang dengan keterbatasan fisik tertentu, hansip, pekerja rumah tangga, janda, tunarungu dan memiliki penyakit tertentu;
2. Perilaku dan cara berpakaian (seragam sekolah) yang bertentangan dengan etika yang berlaku di lingkungan pendidikan, penghormatan terhadap guru dan tidak mengintimidasi (bullying) teman di sekolah;
3. Konsumsi Rokok dan NAPZA serta minuman beralkohol;
4. Percakapan seputar pemerkosaan, bunuh diri, penggunaan test pack dan praktek aborsi akibat hubungan seks luar nikah sebagai hal yang lumrah;
5. Muatan tawuran, pengeroyokan, praktek perjudian dan gaya hidup yang tidak sesuai norma;
6. Ungkapan kasar dan makian yang memiliki makna jorok/mesum/cabul/vulgar dan menghina;
7. Jika ingin menayangkan kembali Film yang diputar di bioskop, program tersebut harus melakukan sensor kembali melalui lembaga yang berwenang;
8. Promo Program Sinetron dan Film harus sesuai dengan klasifikasi jam tayang.

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.