Tgl Surat

21 Maret 2014

No. Surat

621/K/KPI/03/14

Status

Edaran  mengenai Hypnotis, Hypnoterapi, Relaksasi dan sejenisnya

Stasiun TV

Seluruh Stasiun TV

Program Siaran

 

Deskripsi Pelanggaran

Telah dilakukan diskusi antara KPI dan Lembaga Penyiaran Televisi dan Praktisi mengenai Hypnoterapi, Relaksasi dan sejenisnya pada hari Jumat 14 Maret 2014, maka KPI Pusat berkewajiban untuk mengingatkan kepada seluruh stasiun televisi untuk tidak menayangkan Program Siaran Hypnosis, Hypnoterapi, Relaksasi dan sejenisnya yang memuat hal-hal sebagai berikut :

1. Mengungkapkan secara terperinci aib/kerahasiaan seseorang;
2. Melecehkan dan merendahkan harkat manusia yakni menyuruh berperilaku tidak lazim atau mempermalukan;
3. Mendorong untuk berkonflik/bertengkar;
4. Mengumbar hak privasi dalam kehidupan pribadi objek siaran;
5. Melibatkan anak-anak dalam Program Hypnosis, Hypnoterapi, Relaksasi dan sejenisnya baik sebagai pelaku maupun objek yang dihypnosis; dan
6. Menyiarkan wawancara dengan subyek yang sedang tidak dalam kesadaran penuh atau dalamsituasi tertekan/tidak bebas.

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat menghimbau kepada seluruh stasiun televisi untuk mematuhi surat edaran tersebut.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.