Tgl Surat |
1 April 2014 |
No. Surat |
720/K/KPI/04/14 |
Status |
Peringatan |
Stasiun TV |
RCTI |
Program Siaran |
"Indonesian Idol" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai pada Program Siaran “Indonesian Idol” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 14 Maret 2014 pada pukul 22.43 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta norma kesopanan yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS). Pada program tersebut menampilkan sebuah ungkapan yang memiliki makna kasar serta berulang-uang "Bangsat" yang diucapkan oleh Artis Ahmad Dhani pada saat memberikan pujian pada talent di acara tersebut. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memberikan peringatan. Peringatan ini bertujuan agar melakukan evaluasi internal atas program ini, serta tidak mengulangi kekeliruan serupa. |