Tgl Surat |
1 April2014 |
No. Surat |
719/K/KPI/04/14 |
Status |
Peringatan |
Stasiun TV |
TVRI |
Program Siaran |
"TV Edukasi" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai pada Program Siaran “TV Edukasi” yang ditayangkan oleh stasiun TVRI pada tanggal 13 Maret 2014 pada pukul 13.03 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS). Program tersebut menayangkan potret kemiskinan masyarakat Indonesia. Dalam tayangan tersebut ada seorang anak yang tengah telanjang dan terlihat alat kelaminnya terlihat secara close up. KPI menilai adegan yang ditayangkan tersebut tidak sesuai dengan norma kesopanan. Sebagaimana di atur dalam P3SPS yakni larangan menampilkan ketelanjangan atau penampakan alat kelamin. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberi peringatan. Peringatan ini bertujuan agar Saudara melakukan evaluasi internal atas program ini, serta memperhatikan norma kesopanan sehingga tidak lagi menayangkan adegan serupa.
|