Tgl Surat

1 April2014

No. Surat

716/K/KPI/04/14

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

ANTV

Program Siaran

"Siapa Takut Boleh Ikut"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran “Siapa Takut Boleh Ikut” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 16 Maret 2014 pada pukul 20.53 WIB.

Program tersebut menayangkan wujud penampakan dari seorang wanita secara close up dan menampilkan efek suara yang menimbulkan ketakutan dan kengerian pada khalayak khususnya pada anak-anak dan remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penayangan materi yang mengandung muatan mistik, horor dan/atau supranatural dan perlindungan kepada anak.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 20. Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 32. Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

KPI Pusat meminta kepada Saudara agar senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Jika saudara ingin menayangkan program tersebut wajib mematuhi ketentuan jam tayang dewasa yaitu pukul 22.00 – 03.00 WIB.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.