Tgl Surat |
1 April2014 |
No. Surat |
715/K/KPI/04/14 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
Trans 7 |
Program Siaran |
"CCTV" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran “CCTV” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 11 Maret 2014 pada pukul 21.09 WIB. Program tersebut menayangkan adegan berbahaya yaitu seorang pria tengah membakar bagian tubuh sekitar alat kelamin seseorang yang sedang tertidur pulas. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan kepada anak dan remaja serta penggolongan program siaran. KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal Pasal 9, Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis KPI Pusat meminta kepada Saudari agar senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran |