Tgl Surat

28 Maret 2014

No. Surat

685/K/KPI/03/14

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

TRANS TV

Program Siaran

Iklan Partai Nasdem "Kehadiran Anggota DPR RI Hanya 48,7%"

Deskripsi Pelanggaran

 

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada siaran iklan Partai Nasdem "Kehadiran Anggota DPR RI Hanya 48,7%" yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV pada tanggal 24 Maret 2014 pada pukul 17.40 wIB.

Pada program tersebut menayangkan 2 (dua) orang calon anggota legislatif Partai Nasdem yaitu Taufik Basari dan Lathifa Marina dengan narasi : "Antara ada dan tiada, mereka ada hanya dipanggung media, mereka tak ada dikala rakyat butuh pembela, tanpa empati mereka bela kepentingan pribadi, tanpa nurani mereka hanya perjuangkan urusan golongan, rakyat butuh diwakilkan rakyat butuh disuarakan, saatnya rakyat lakukan perubahan. Pilih Partai Nasdem gerakan perubahan.

KPI menilai bahwa siaran iklan tersebut telah melanggar ketentuan siaran iklan yang diatur dalam P3 dan SPS dimana iklan dilarang menyinggung atau merendahkan probadi atau kelompok lain dan berkewajiban mematuhi Etika Pariwara Indonesia (EPI).

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 43 dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 58 ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis, dan saudara diminta untuk tidak menayangkan kembali iklan tersebut.

Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima Kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.