Tgl Surat

27 Maret 2014

No. Surat

662/K/KPI/03/14

Status

Edaran

Stasiun TV

Seluruh Stasiun TV

Program Siaran


Deskripsi Pelanggaran


Sebagai upaya untuk menciptakan situasi yang kondusif dalam pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum, serta senantiasa memperkukuh integrasi nasional sebagaimana tujuan penyiaran dalam  Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)  Pusat meminta seluruh lembaga penyiaran agar tidak menyiarkan program siaran, pemberitaan dan siaran iklan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya: menghina seseorang calon atau peserta pemilu tertentu, menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, dan penayangankan isi siaran yang bersifat fitnah, menyesatkan dan/atau bohong untuk mendeskreditkan calon atau tokoh politik tertentu.

Melalui surat edaran ini, KPI Pusat mengingatkan Saudara/I bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Pemilu) telah mengatur materi larangan dalam kampanye. Selain UU Pemilu, UU Penyiaran juga memuat beberapa larangan isi siaran yang berlaku baik dalam masa kampanye maupun diluar masa kampanye. Seluruh ketentuan ini telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia.

KPI Pusat meminta kepada Saudara/i agar menjadikan P3 dan SPS Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. Demikian agar surat edaran ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.             

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.