Tgl Surat |
24 Maret 2014 |
No. Surat |
635/K/KPI/03/14 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
Metro TV |
Program Siaran |
Iklan Partai Nasdem "Kehadiran Anggota DPR RI Hanya 48,7 %" |
Deskripsi Pelanggaran |
KPI menilai bahwa penayangan siaran iklan tersebut telah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran bersangkutan dan/atau kelompoknya. Surya Paloh sebagai pemilik lembaga penyiaran adalah sekaligus ketua Umum Partai Nasdem. Jenis Pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik dan siaran iklan sebagaimana telah diatur dalam P3 dan SPS. KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar P3 Pasal 11 dan SPS Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 58 ayat (4) huruf a. |