Tgl Surat

14 Maret 2014

No. Surat

540/K/KPI/03/14

Status

Peringatan

Stasiun TV

RCTI

Program Siaran

“Buka-bukaan”

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis  menemukan Program Siaran “Buka-bukaan” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 18 Februari 2014 pada pukul 13.04 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan kepada anak-anak dan remaja serta norma kesopanan yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).

Program tersebut menampilkan 3 orang wanita dengan gerakan/goyangan erotis yang membawakan lagu oplosan, serta pengambilan gambar secara medium shot terutama bagian-bagian tubuh seperti bokong.

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memberikan peringatan bertujuan agar Saudara melakukan evaluasi internal atas program ini, serta memperhatikan perlindungan anak dan remaja, norma kesopanan dan ketentuan jam tayang.

KPI Pusat meminta agar senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.
Demikian agar surat peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.


Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.