Tgl Surat |
13 Maret 2014 |
No. Surat |
509/K/KPI/03/14 |
Status |
Pengurangan Durasi |
Stasiun TV |
Trans TV |
Program Siaran |
“Yuk Keep Smile" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran “Yuk Keep Smile” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 22 Februari 2014 mulai pukul 19.12 WIB. Pada program tersebut ditayangkan seorang penonton yang hadir di studio mengucapkan kata-kata yang memiliki makna jorok, yaitu: pengucapan kata alat kelamin pria. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan perlindungan anak, ungkapan kasar, norma kesopanan, dan penggolongan program siaran. KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), dan 37 ayat (4) huruf a. Program ini telah diberikan sanksi administrasi teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali, melalui Surat Keputusan KPI Pusat Tentang Sanksi Administratif Teguran Tertulis Pertama No, 1082/K/KPI/01/14 tertanggal 3 Januari 2014 dan Sanksi Administratif Teguran Tertulis Kedua No. 196/K/KPI/02/14 tertanggal 5 Februari 2014. Kami juga telah melaksanakan tahap klarifikasi kepada Saudara pada tanggal 5 Maret 2014 di Kantor KPI Pusat.
|