Tgl Surat

13 Maret 2014

No. Surat

509/K/KPI/03/14

Status

Pengurangan Durasi

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

“Yuk Keep Smile"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran “Yuk Keep Smile” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 22 Februari 2014  mulai pukul 19.12 WIB.

Pada program tersebut ditayangkan seorang penonton yang hadir di studio  mengucapkan kata-kata yang memiliki makna jorok, yaitu: pengucapan kata alat kelamin pria. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan perlindungan anak, ungkapan kasar, norma kesopanan, dan penggolongan program siaran.

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), dan 37 ayat (4) huruf a.

Program ini telah diberikan sanksi administrasi teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali, melalui Surat Keputusan KPI Pusat Tentang Sanksi Administratif Teguran Tertulis Pertama No, 1082/K/KPI/01/14 tertanggal 3 Januari 2014 dan Sanksi Administratif Teguran Tertulis Kedua No. 196/K/KPI/02/14 tertanggal 5 Februari 2014. Kami juga telah melaksanakan tahap klarifikasi kepada Saudara pada tanggal 5 Maret 2014 di Kantor KPI Pusat.
Berdasarkan pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan program di atas, sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat (3) Standar Program Siaran dan hasil Rapat Pleno Komisioner KPI Pusat tentang pemutusan sanksi administratif program pada tanggal 10 Maret 2014, KPI Pusat memutuskan:
1.    Menjatuhkan Sanksi Administratif Pengurangan Durasi selama 1 jam 30 menit dari durasi 4 jam 30 menit untuk Program Siaran Yuk Keep Smile selama 3 (tiga) hari berturut-turut; dan

2.    Pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud butir (1) wajib dilaksanakan mulai tanggal 14 Maret 2014 sampai dengan tanggal 16 Maret 2014.


KPI Pusat meminta agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.


 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.