Tgl Surat

7 Maret 2014

No. Surat

447/K/KPI/03/14

Status

Peringatan

Stasiun TV

SCTV

Program Siaran

“Liputan Pagi"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis pada Program Siaran Jurnalistik “Liputan Pagi” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 22 Februari 2014 pada pukul 05.15 WIB, menilai bahwa program tersebut tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan kepada anak yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).

Program tersebut menayangkan adegan yang sangat berbahaya yaitu tradisi Tatung (untuk keselamatan warga Kalimantan Barat) dimana seorang perempuan berjalan diatas pedang. KPI menilai adegan tersebut berpotensi ditiru dan membahayakan keselamatan anak.

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memberikan peringatan bertujuan agar Saudari melakukan evaluasi internal atas program ini, serta memperhatikan perlindungan anak dan remaja. Jika saudari ingin menayangkan adegan tersebut, wajib mematuhi ketentuan jam tayang dewasa yaitu pukul 22.00 – 03.00 waktu setempat.

KPI Pusat meminta kepada Saudari agar senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

Demikian agar surat peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.