Tgl Surat |
7 Maret 2014 |
No. Surat |
446/K/KPI/03/14 |
Status |
Teguran Tertulis Kedua |
Stasiun TV |
Trans 7 |
Program Siaran |
“Selebrita Pagi" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran “Selebrita Pagi” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 25 Februari 2014 pada pukul 7.53 WIB. Program tersebut menayangkan secara close up proses penanaman benang yang dimasukan ke dalam wajah seorang perempuan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak dan remaja serta ketentuan jam tayangan. KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 30 ayat (1) huruf g dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. Berdasarkan catatan KPI Pusat, program ini telah menerima surat Teguran Tertulis Pertama No.230/K/KPI/02/14 pada tanggal 11 Februari 2014. Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua. KPI Pusat meminta kepada Saudari agar senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|